Translate

Minggu, 05 Agustus 2012


HERMENEUTIKA HADIS SYAIKH MUH{AMMAD AL-GAZA<LI><

PENDAHULUAN

Posisi sunnah Nabi Muhammad saw., masih mendapat apresiasi yang sangat signifikan di mata umat Islam sebagai salah satu sumber ajaran Islam kedua setelah al-Qur’an. Apalagi ketika sebuah hadis sudah dianggap sahih maka akan menempati posisi yang sangat strategis dalam khazanah hukum Islam.[1] Dalam sunnah itulah kaum muslimin menemukan berbagai fakta historis mengenai bagaimana ajaran-ajaran Islam yang diwahyukan oleh Tuhan dan diterjemahkan kedalam kehidupan nyata oleh Nabi Muhammad saw.
Karena sifatnya yang sangat praktis, dan tidak jarang mengikat secara keagamaan, hadis sering menjadi lebih populer dan lebih menentukan dalam pembentukan tingkah laku sosio-keagamaan dibanding ayat-ayat al-Qur’an. Oleh sebab itu pada praktiknya kehidupan seorang muslim banyak ditentukan oleh hadis Nabi.[2]
Jika al-Qur’an berbicara tentang prinsip-prinsip dan hukum-hukum yang sifatnya universal, maka hadis menafsirkan ayat-ayat tersebut sehingga lebih jelas dan operasional, walau tak jarang hadis bisa berdiri sendiri dalam pembentukan hukum ketika al-Qur’an sama sekali tidak memberikan keterangan tentang hukum tersebut.[3] Dengan demikian al-Qur’an dan hadis merupakan “dwi-tunggal” yang tidak boleh dipisah-pisahkan. Meskipun demikian, tidak berarti bahwa kedudukan keduanya sejajar. Hal ini terlihat antara lain pada jaminan redaksional dan pengkondifikasiannya. Legalitas redaksi al-Qur’an, sudah tidak diragukan lagi. Al-Qur’an langsung dari Allah dan Nabi Muhammad langsung meminta pada para sahabat untuk menuliskannya setiap kali ayat itu turun dan pencatatan al-Qur’an merupakan pekerjaan yang tidak pernah dirahasiakan dan menjadi aktivitas publik. Sedangkan hadis baru didokumentasikan setelah dua generasi, sehingga sumber pertama setelah Nabi yaitu para sahabat, hampir tidak ditemukan lagi. Penulisan hadis juga hanya menjadi pekerjaan sebagian kecil sahabat saja.[4] Bahkan suatu saat Nabi pernah melarang menulis apa saja yang datang dari beliau selain al-Qur’an. Sehingga pen-tadwi>n-an hadis secara resmi tertunda sampai abad ke-2 H.[5]
Dari adanya permasalahan tersebut di atas, maka muncullah berbagai macam kritik atas hadis dengan hadirnya metodologi kritik hadis atau metodologi penelitian hadis. Dalam ilmu hadis tradisi penelitian ini lebih difokuskan kepada unsur pokok hadis yaitu sanad, matan dan rawi.[6] Dalam ilmu sejarah, penelitian matn atau naqd al-matn dikenal dengan istilah kritik intern, atau al-naqd al- da>khili>, atau al-naqd al-ba>t}ini>. Untuk penelitan sanad atau naqd al-sanad, istilah yang biasa dipakai dalam ilmu sejarah ialah kritik ekstern, atau al-naqd al-kha>riji>, atau al-naqd al-z}a>hiri>.[7]
Sehubungan dengan itu, makalah ini dalam pembahasannya akan mencoba mencermati metode kritik hadis yang dilakukan oleh seorang ulama kontemporer, yaitu Syaikh Muh}ammad al-Gaza>li>. Dalam hal ini, penulis akan mencoba membahas unsur-unsur hermeneutika terhadap pemahaman al-Gaza>li>. Mudah-mudahan bermanfaat. Amin.....




ISI

A. Riwayat Hidup Syaikh Muh}ammad al-Gaza>li>[8]
Syaikh Muhammad al-Gaza>li>[9] terlahir dengan nama lengkap Muh}ammad al-Gaza>li> Ah}mad al-Saqa>. Muhammad al-Gaza>li> dilahirkan pada tanggal 5 Zulhijjah tahun 1335 H, bertepatan dengan 22 September 1917 Masehi di kampung “Nakla> al-‘Ana>b”[10] masuk pada provinsi al-Ba>hirah di Mesir. Nama lahirnya atau nama kecilnya adalah Muh}ammad al-Gaza>li>.
Al-Gaza>li> dilahirkan di kalangan keluarga keturunan Mesir yang saleh, mencintai tasawuf, dan bekerja sebagai pedagang. Orang tuanya adalah seorang yang hafal al-Qur’an, oleh karena itu, sejak kecil al-Gaza>li> juga sudah diajari dengan prilaku kesungguhan dan ketekunan dengan harapan agar ia menjadi seorang anak yang mampu juga menghafal al-Qur’an. Ketika masih kecil sekitar berumur 10 tahun, ayahnya membawa al-Gaza>li> pindah dari Nakla> al-‘Ana>b  ke Iskandariyah untuk belajar mengenai Ilmu-ilmu agama.
Al-Gaza>li> tamat dari al-Azha>r dari jurusan Dakwah kemudian menyelesaikan program master tahun 1362 H/1943 M. Setelah itu, ia mengajar dan sekaligus sebagai penasehat di al-Azha>r. Selain itu, ia juga mengajar di Universitas Umm al-Qura> Arab Saudi, Universitas Qitr, Universitas al-Amir ‘Abd al-Qa>dir di al-Jaza>’ir.
Sejak kecil al-Gaza>li> memang orang yang gila baca, hingga sering kali ia membaca buku di saat ia juga sedang makan atau sarapan. Al-Gaza>li> merasa kagum dengan beberapa ulama besar terdahulu, di antaranya adalah Abu> H{ami>d al-Gaza>li>, Ibn Taimi>yah, Muh}ammad ‘Abduh, Rasyi>d Rid}a> yang pada akhirnya ia banyak mengambil beberapa pemikiran para ulama besar tersebut. Selain itu, ia juga banyak mempelajari pemikiran ‘Abd al-‘Azi>m al-Zarqa>ni> dan Mah}mu>d Syaltu>t. Oleh sebab itu, al-Gaza>li> banyak terpengaruh dengan beberapa pemikiran ulama besar sebelumnya, sehingga ia juga menjadi tokoh kontemporer yang piawai dan berpengaruh. Namun demikian, ia tidak mau terkungkung pada salah satu mazhab tertentu, apalagi menjadi seorang yang fanatis.
Al-Gaza>li> juga ikut bersama H{asan al-Banna> dalam jama’ah ‘al-Ikhwa>n al-Muslimu>n’.[11] Al-Gaza>li> berkata bahwa pergaulannya bersama al-Banna> memberikan pengaruh besar pada pemikirannya, serta jalan hidupnya. Al-Gaza>li> sangat memperhatikan situasi dan kondisi masyarakat Islam pada saat itu yang banyak mengalami permasalahan dan kerusakan. Kemudian ia banyak mengikuti diskusi pemikiran, sehingga ia mampu mengambil manfaat besar dari diskusi tersebut. Al-Gaza>li> banyak bertemu dengan para pembesar pemikir-pemikir Islam.
Di berbagai kesibukannya yang bergerak di bidang dakwah, al-Gaza>li menyadari pengaruh besar dari tulisan dan ceramah dalam melakukan perubahan masayarakat, sehingga ia makin gencar dan lebih banyak berperan di bidang dakwah untuk memerangi kerusakan, kezaliman dan kebodohan. Ia tidak pernah meninggalkan metode jihad pemikiran ini dengan berbagai tulisan hingga akhir hayatnya. Pada tanggal 9 Maret 1996, al-Gaza>li> meninggal dunia.[12] Ia dimakamkan di Ba>qi’ dekat dengan kuburan para sahabat. Al-Gaza>li> memulai ikut memerangi kezaliman sosial sejak masih muda, ia bersungguh-sungguh ingin memperjuangkan kekerasan terhadap perempuan atas nama Islam. Pada saat itu, ia banyak menerima kecaman dan penolakan. Sehingga tidak jarang al-Gaza>li> disebut sebagai orang yang inkar sunnah Nabi. Salah satu pemimpin yang menyerang al-Gaza>li> adalah Rabi>’ bin Ha>di ‘Amir al-Madkhali>.

B. Karya-karya Syaikh Muh}ammad al-Gaza>li>
Muhammad al-Gaza>li> adalah salah satu ulama kontemporer yang sangat produktif. Namun demikian, dari beberapa karya al-Gaza>li>, karya mengenai hadis hanya ada satu yang secara lebar menjelaskan pandangannya terhadap hadis atau sunnah. Namun demikian, beberapa artikelnya juga memperhatikan beberapa permasalahan kontemporer yang tidak sedikit mengutip sunnah Nabi. Di antara karya-karya al-Gaza>li> adalah: Al-Isti’ma>r Ah}qa>d wa At}ma>’, Al-Isla>m al-Muftar> ‘alaih, Al-Isla>m Kha>rij Ahlih, Al-Isla>m wa al-T{a>qa>t al-Mu’at}t}ah, Al-Isla>m wa al-Istibda>d al-Siya>si>, Al-Isla>m wa al-Aud}a>’ al-Iqtis}a>di>yah, Humu>m Da>’iyah, Ha>z\a Di>nuna>, Al’Isla>m wa al-Mana>hij al-Isytira>ki>yah, Jaddid H{aya>tak, Sirr Ta’akhkhur al-‘Arab wa al-Muslimi>n, Z{ala>m min al-Garb, Jiha>d al-Da’wah, H{as}ad al-Guru>r, Al-T{ari>q min Huna>, Kaif Nafham al-Isla>m, Kaif Nata’a>mal ma’a al-Qur’a>n, Fi> al-Z\|ikr wa al-Du’a ‘inda Kha>tim al-‘Abiya>’, Al-Fasad al-Siya>si>, Al-Maha>wir al-Khamsah li al-Qur’a>n al-Kari>m, Al-Da’wah al-Isla>mi>yah, Tura>s\una> al-Fikri> fi> Mi>za>n al-Syar’, Ta’ammula>t fi al-Di>n wa al-H{aya>h. Dan lain-lain beberapa kitab masih banyak yang belum tercantum, termasuk karya tulis dalam bentuk artikel.


C.    Hadis Dalam Pandangan Syaikh Muh}ammad al-Gaza>li>

Sebenarnya dari beberapa karya al-Gaza>li>, bisa dilihat bahwa ia bukanlah seorang ulama yang fokus dalam studi hadis. Dari sekian karya al-Gaza>li>, ternyata yang memberikan kontribusi signifikan dalam bidang hadis hanya tulisannya yang mengkritik para muh}addis\i>n yang pada akhirnya memang banyak menuai kritikan tajam. Namun demikian, al-Gaza>li> melalui karya ini, mampu memberikan kontribusi besar dan bahkan banyak mempengaruhi beberapa pemikir setelahnya. Sehingga disamping banyak menerima kritikan, tidak sedikit pula yang memberikan pujian manis bagi al-Gaza>li>. Buah karya tersebut diberi judul “Al-Sunnah al-Nabawi>yah Bain Ahl al-Fiqh wa Ahl al-H{adi>s\”. Dalam kitab ini al-Gaza>li> menekankan bahwa umat muslim harus tetap berpegang teguh pada sunnah Nabi, karena itu adalah perintah Allah. Namun demikian, al-Gaza>li> juga mengingatkan bahwa kedudukan sunnah Nabi berada di bawah al-Qur’an. Oleh sebab itu, al-Gaza>li> selalu mengedepankan al-Qur’an ketika melihat sunnah yang kontroversi.[13]
1.  Latar Belakang Penulisan Kitab
Ada beberapa hal penting yang harus diungkapkan mengenai latar belakang penulisan kitab ini. Sebagai kata pengantar cetakan pertama ia menyebutkan bahwa kitab ini ditulis atas permintaan Lembaga Pemikiran Islam (Ma’had al-Fikr al-Isla>mi>) di amerika Serikat. Permintaan ini disambut dengan senang hati karena menurutnya lembaga ini adalah salah satu lembaga yang membawa misi intelektual kebudayaan yang tinggi. Di sisi lain, al-Gaza>li> melihat bahwa ilmu kontemporer memiliki kejujuran dan dan keadilan dan sangat sesuai dengan fitrah manusia. Oleh sebab itu, sangat bagus ketika sunnah Nabi juga dianalisis dengan keilmuan kontemporer yang sesuai dengan fitrah manusia, karena Islam sendiri adalah agama fitrah.[14]
Selanjutnya dalam kata pengantar al-Gaza>li> lebih menekankan bahwa ajaran Islan jauh dari cita-cita peradaban Islam. Hal ini terbukti nagara-negara Arab selalu berada di bawah dominasi penjajah. Sebut saja al-Jazair yang baru saja merdeka dari jajahan Perancis, ternyata malah sibuk dalam memerangi orang yang dianggap murtad dan penghianat bangsa. Selain itu, penguasaan Zionis Israel pada Palestina juga disebabkan pada strategi pergerakan yang tidak didasari dengan nilai-nilai universal Islam, sehingga dengan mudahnya ditarik oleh persekongkolan dengan dunia internasional. Pada akhirnya, al-Gaza>li> juga menyoroti permasalahan negara dimana ia tinggal yang telah dikuasai oleh pemimpin otoriter. Al-Gaza>li> melihat bahwa ketidak pahaman pada nilai-nilai Islam menyebabkan rakyat ketika itu tenggelam dalam hal yang bersifat khilafiyah yang tidak begitu penting. Sehingga tidak memberikan rakyat untuk bangkit melawan kezaliman penguasa. Bahkan menurut al-Gaza>li>, perdebatan yang tidak penting semacam ini sebenarnya sangat diinginkan oleh penguasa zalim dan otoriter, sehingga mereka bisa tetap dalam kursi kekuasaan.[15]
Jika dalam mukaddimah pertama, al-Gaza>li> banyak bergelut pada aspek psikologisnya dalam melihat kondisi negara yang dikuasai oleh penguasa zalim dan kondisi umat Islam yang salah dalam memahami teks keagamaan, maka dalam mukaddimah cetakan keenam al-Gaza>li> lebih mengarahkan agar teks keagamaan, khususnya sunnah Nabi dipahami demi memajukan peradaban Islam, bukan malah membuatnya mundur dan tertinggal di mata dunia.
Al-Gaza>li> mengungkapkan bahwa ia sadar mengenai kritikan-kritikan pedas dari orang yang menyerangnya. Bahkan ia juga menyadari keberadaan cacian dan hinaan atas pemikirannya. Namun demikian, al-Gaza>li> menekankan bahwa hal tersebut telah dirasakan terlebih dahulu oleh Nabi Muhammad dan para Rasul terdahulu.
Secara tegas al-Gaza>li> berkata bahwa ia hanya bertujuan untuk membersihkan sunnah Nabi yang telah banyak dikotori dan dicemari. Oleh sebab itu, dengan kitab ini juga ia ingin menjaga dan memelihara peradaban Islam dari orang-orang yang dangkal-sebagaimana dikatakan bahwa mereka adalah orang-orang yang menuntut ilmu pada hari sabtu, mengajarkannya pada hari ahad, dan menjadi guru besar pada hari seninnya. Dan kemudian pada hari selasa mereka memberanikan diri untuk mensejajarkan diri dengan para ulama besar. Mereka berkata: Jika mereka laki-laki, maka kami juga laki-laki.
فغايتي تنقية السنة مما قد يشوبها! وغايتي كذلك حماية الثقافة الإسلامية من ناس قيل فيهم: إنهم يطلبون العلم يوم السبت، ويدرسونه يوم الأحد، ويعلمون أساتذة له يوم الاثنين. أما يوم الثلاثاء فيطاولون الأئمة الكبار ويقولون: نحن رجال وهم رجال[16]
Lebih lanjut al-Gaza>li> menyatakan bahwa kemerosotan umat Islam saat ini banyak disebabkan oleh para pemikir yang setengah-setengah sehingga mudah dikelabui dan diperalat oleh musuh Islam, yaitu Amerika dan Eropa. Oleh sebab itu, menurut al-Gaza>li> perlu pemikiran alternatif yang lebih baik. Bukan malah pemikiran yang semakin menjatuhkan peradaban Islam. Dengan statmen ini, penulis melihat bahwa al-Gaza>li> mengalami perang batin terhadap dominasi Barat ketika itu. Sehingga al-Gaza>li> mencoba untuk lebih bersifat kritis terhadap pemikiran Islam dengan tujuan untuk mengalahkan atau setidaknya menyeimbangi dominasi Barat pada saat itu.
Dalam hal ini, al-Gaza>li> berkata bahwa sebenarnya yang paling penting adalah bukan baju gamis atau jenggot yang lebat, namun sebenarnya yang harus ditekankan dalam pemikiran adalah kecerdasan akal, ketulusan hati, kebersihan akhlak, fitrah yang lebih sehat dan prilaku yang lebih bijaksana.
Di akhir mukaddimah ini ia mewasiatkan kepada seluruh pembesar, para ulama, untuk memperhatikan dua hal, yaitu:[17]
a.       Untuk lebih mentadabburi dan memahami al-Qur’an
b.      Mendalami hubungan antara hadis-hadis Nabi dan hubungan hadis-hadis Nabi dengan dalil-dalil al-Qur’an, karena studi mengenai Islam tidak akan sempurna kecuali dengan mengikuti kedua langkah ini.
2.    Sikap Syaikh Muh}ammad al-Gaza>li> Terhadap Hadis
Kembali pada latar belakang penulisan buku ini, sebenarnya al-Gaza>li> berusaha dengan sepenuh hati untuk memahami hadis dengan tujuan membersihkan hadis Nabi dari segala pencemaran.[18]Pada tahun 1989, Syaikh Muhammad al-Gaza>li>, menerbitkan sebuah buku dengan judul The Sunna of the Prophet: Between the Legist and the Tradisionist.[19] Buku ini menjadi fokus perhatian dan kontroversi. Dalam bukunya, al-Gaza>li> mengetengahkan banyak tema pokok dalam tentang otoritas religius, seperti hubungan antara al-Qur’an dan Sunnah, bagaimana posisi hadis Nabi saw., sebagai sumber hukum Islam, dan bagaimana metode kritik hadis. Polemik itu terutama disebabkan oleh hadis-hadis sahih yang dipertanyakan kembali oleh Muhammad al-Gaza>li> karena dianggap kontradiksi dengan ajaran al-Qur’an, kebenaran ilmiah maupun historis.
Posisi al-Gaza>li> secara substansial sama dengan posisi yang diperjuangkannya sepanjang karirnya. al-Gaza>li> mengidealkan “penyucian hadis dari noda pemalsuan”.
3.    Metode Pemahaman Hadis Muh}ammad  al-Gaza>li>
Menurut ilmu kritik hadis klasik, kesahihan hadis ditentukan oleh tiga kriteria, pertama, sejauh mana sebuah riwayat dapat dikuatkan oleh riwayat lain yang identik dari periwayat lain. Kedua, keadilan dan ke-d}abi>t-an periwayat.  Ketiga, kesinambungan dengan rantai periwayatan. Hadis seperti ini disebut dengan hadis mutawa>tir. Sementara itu, hadis a>h}ad, disyaratkan harus melewati lima tahap pengujian.[20] Di antaranya adalah;
a.     Kesinambungan periwayat (ittis}a>l al-sanad)
b.    ‘Ada>lah periwayat, yaitu mereka harus menjunjung tinggi agama, dan tidak melakukan dosa-dosa besar
c.    Akurasi proses periwayatan, seperti periwayat tidak boleh ceroboh atau diketahui memiliki daya ingat yang lemah
d.    Bebas dari syuz\u>z\, yaitu kontradiksi dengan sumber-sumber yang lebih dapat dipercaya
e.    Bebas dari cacat-cacat penyimpangan (‘illah qad}i>h}ah), yaitu ketidaktepatan dalam melakukan periwayatan.
Penerapan sistematis metode ini tampak pada kitab-kitab besar hadis sahih, yang merupakan puncak keilmuan hadis klasik.[21]
Sementara itu, menurut Muh}ammad al-Gaza>li>, ada 5 kriteria untuk menguji kesahihan hadis, 3 berkaitan dengan sanad dan 2 berkaitan dengan matan. Tiga kriteria yang berkaitan dengan sanad adalah;  (1) Periwayat  d}a>bit}, (2) Periwayat ‘a>dil, dan (3) Poin satu dan dua harus dimiliki seluruh rawi dalam sanad.[22]
Berbeda dengan pandangan mayoritas ulama hadis klasik, Muhammad al-Gaza>li> tidak memasukkan ketersambungan sanad sebagai kriteria kesahihan hadis, bahkan unsur ketiga sebenarnya sudah masuk ke dalam kriteria poin kedua. Dalam hal ini Muh}ammad al-Gaza>li> tidak memberikan argumentasi sehingga sangat sulit untuk ditelusuri, apakah ini merupakan salah pemikiran atau ada unsur kesengajaan.[23]
Adapun 2 kriteria yang berkaitan dengan matan, adalah:
a.       Matan hadis tidak sya>z\ (salah seorang atau beberapa periwayatnya bertentangan periwayatannya dengan periwayat yang lebih akurat dan lebih dapat dipercaya)
b.      Matan hadis tidak mengandung ‘illah qad}i>h}ah (cacat yang diketahui oleh para ahli hadis sehingga mereka menolak periwayatannya).[24]
Menurut Muh}ammad al-Gaza>li> untuk merealisasikan kriteria-kriteria tersebut, maka diperlukan kerjasama antara muh}addis\ dengan berbagai ahli-ahli lain termasuk fuqaha>’, mufassir, ahli us}u>l fiqh dan ahli ilmu kalam, mengingat materi hadis ada yang berkaitan dengan akidah, ibadah, mu’amalah sehingga memerlukan pengetahuan dengan berbagai ahli tersebut.[25]
Atas dasar itulah, al-Gaza>li> menawarkan 4 metode pemahaman hadis atau prinsip-prinsip dasar yang harus dipenuhi ketika hendak berinteraksi dengan sunnah, supaya dihasilkan pemahaman yang sesuai dengan ajaran agama. Diantaranya adalah;
1). Pengujian Dengan al-Qur’an
Muhammad al-Gaza>li> mengecam keras orang-orang yang memahami secara tekstual hadis-hadis yang sahih sanadnya, namun matannya bertentangan dengan al-Qur’an. Pemikiran tersebut dilatarbelakangi adanya keyakinan tentang kedudukan hadis sebagai sumber otoritas setelah al-Qur’an. Tidak semua hadis orisinal dan tidak semua dipakai secara benar oleh periwayatnya. Al-Qur’an menurut Muhammad al-Gaza>li> adalah sumber pertama dan utama dari pemikiran dan dakwah, sementara hadis adalah sumber kedua. Dalam memahami al-Qur’an hadis sangat penting, karena hadis adalah penjelas teoritis dan praktis bagi al-Qur’an. Oleh karena itu, sebelum melakukan kajian tentang matan hadis, perlu upaya intensif memahami al-Qur’an sebagaimana pernyataannya:
“Jelas bahwa untuk menetapkan kebenaran suatu hadis dari segi matan-nya diperlukan ilmu yang mendalam tentang al-Qur’an serta kesimpulan-kesimpulan yang dapat ditarik dari ayat-ayatnya, baik secara langsung atau tidak”.[26]
Pengujian dengan ayat al-Qur’an ini mendapat porsi yang lebih dari Muhammad al-Gaza>li> dibanding dengan 3 kriteria lainnya. Bahkan menurut Quraisy Shihab bahwa meskipun Muh}ammad al-Gaza>li> menetapkan 4 tolak ukur, kaidah nomor 1 yang dianggap paling utama menurut Muh}ammad al-Ga>za>li>.[27]
Penerapan kritik hadis dengan pengujian al-Qur’an  diarahkan secara konsisten oleh Muh}ammad al-Gaza>li>. Oleh karena itu tidak sedikit hadis yang dianggap sahih misalnya terdapat dalam kitab sahih bukhari dan muslim, dianggap d}a’i>f oleh Muh}ammad al-Gaza>li>, bahkan secara tegas menyatakan bahwa dalam hal-hal yang berkaitan dengan kemaslahatan dan mu’amalah duniawiyah, akan mengantarkan hadis yang sanad-nya d}a’i>f, bila kandungan matan-nya sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran al-Qur’an, dari pada hadis yang sanad-nya sahih tapi kandungan matannya tidak sesuai dengan inti dari ajaran-ajaran al-Qur’an.
Berkaitan dengan hal di atas, al-Gaza>li> memberi contoh hadis tentang mayat yang disiksa karena tangisan keluarganya. ‘Aisyah menolak hadis yang mengatakan bahwa orang mati disiksa karena tangisan keluarganya. Bahkan kemudian dia bersumpah nabi tidak pernah mengucapkan hadis tersebut. Alasan penolakannya adalah dianggap bertentangan dengan al-Qur’an,  لا تزر وازرة وزراخري (Tidaklah seseorang menanggung dosa orang lain”). (Q.S. Al-An’am(6): 164).
Demikianlah ‘Aisyah menolak dengan tegas periwayatan suatu hadis yang bertentangan dengan al-Qur’an. Meskipun begitu, hadis tersebut masih saja tercantum dalam kitab-kitab hadis sahih. Bahkan Ibn Sa’ad dalam Tabaqa>t al-Kabi>r-nya menyebutkan berulang-ulang dengan redaksi yang berbeda-beda. Sebagian ulama memberikan interpretasi bahwa yang dimaksud dengan hadis tersebut adalah orang mukmin tersebut merasa sakit setelah kematiannya disebabkan tangisan keluarganya. Menurut al-Gaza>li>, pemahaman semacam ini bertentangan dengan Q.S. al-Fus}s}ila>t (41): 31.[28]
2). Pengujian Dengan Hadis
Pengujian ini memiliki pengertian bahwa matan hadis yang dijadikan dasar argumen tidak bertentangan dengan hadis mutawa>tir dan hadis lainnya yang lebih sahih. Menurut Muh}ammad al-Gaz>ali> hukum yang berdasarkan agama tidak boleh diambil hanya dari sebuah hadis yang terpisah dengan hadis yang lainnya, tetapi setiap hadis harus dikaitkan dengan hadis lainnya, kemudian hadis-hadis yang tersambung itu dikomparasikan dengan apa yang ditunjukkan oleh al-Qur’an. Mengenai pembahasan ini, seluruh hadis selalu diuji oleh al-Gaza>li> dengan hadis yang lebih sahih.
3). Pengujian Dengan Fakta Historis
Suatu hal yang tidak bisa dipungkiri, bahwa hadis muncul dan berkembang dalam keadaan tertentu, yaitu pada masa Nabi Muhammad hidup, oleh karena itu hadis dan sejarah memiliki hubungan sinergis yang saling menguatkan satu sama lain. Adanya kecocokan antara hadis dengan fakta sejarah akan menjadikan hadis memiliki sandaran validitas yang kokoh. Demikian pula sebaliknya, bila terjadi penyimpangan antara hadis dan sejarah, maka salah satu diantara keduanya diragukan kebenarannya.
Contoh dalam kasus ini adalah hadis tentang larangan perempuan salat jama’ah di masjid, yang diriwayatkan oleh Ibn Khuzaimah ditolak oleh al-Gaza>li>, karena dianggap bertentangan dengan amalan Rasulullah yang membiarkan perempuan mengikuti shalat jama’ah di masjid dengan menyediakan pintu khusus bagi perempuan yang masuk masjid untuk mengikuti salat jama’ah. Rasul juga pernah memendekkan salat Subuh dengan membaca surat-surat pendek ketika mendengar tangis bayi, karena dikhawatirkan sang ibu tidak khusyu’ karena tangisan anaknya.[29]
Menurut al-Gaza>li>, bahkan Nabi tidak memberikan sugesti agar perempuan lebih baik shalat di rumah. Dengan demikian, hadis yang menjelaskan tentang larangan perempuan ikut salat di masjid adalah bathil. Hadis ini juga tidak dijumpai dalam kitab sahih Bukhari dan Muslim.
4). Pengujian Dengan Kebenaran Ilmiah
Pengujian ini dapat diartikan bahwa setiap kandungan matan hadis tidak boleh bertentangan dengan teori ilmu pengetahuan atau penemuan ilmiah, memenuhi rasa keadilan atau tidak bertentangan dengan hak asasi manusia. Oleh karena itu, adalah tidak masuk akal jika hadis nabi mengabaikan rasa keadilan. Menurut al-Gaza>li>, bagaimanapun sahih-nya sanad sebuah hadis, jika matan informasinya bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, maka hadis tersebut tidak layak dipakai.
Hadis yang membicarakan tentang kadar susuan harus sepuluh isapan. Menurut al-Gaza>li>, hadis tersebut tidak dapat dijadikan pedoman, karena sedikit atau banyak isapan tetap berpengaruh terhadap si bayi, yang dianggap menimbulkan hak kemahraman.
Contoh lain hadis tentang tidak adanya qishas bagi seorang muslin yang membunuh orang kafir. لا يقتل المسلم الكافر (Seorang muslim tidak boleh di bunuh karena membunuh orang kafir). Al-Gaza>li> menolak hadis tersebut disebabkan mengabaikan rasa keadilan dan tidak menghargai jiwa kemanusiaan. Karena antara muslim dan kafir sebenarnya mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Jika dicermati, indikator yang ditanamkan oleh al-Gaza>li> dalam kritik matan bukanlah sesuatu yang baru. Al-Gaza>li> sendiri mengakui, bahwa apa yang dilakukannya sudah dilakukan oleh ulama terdahulu. Yang paling penting dari semua itu adalah bagaimana mempraktekkan indikator kritik matan tersebut dalam berbagai matan hadis nabi.
Jadi pada dasarnya, sebelum mengkaji lebih jauh tentang kriteria studi matan yang ditawarkan al-Gaza>li>, satu hal yang perlu dicatat adalah bagaimanapun keadaannya, keempat pengujian tersebut tidak serta merta dapat diterapkan secara penuh untuk semua matan hadis. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Suryadi, dari 48 contoh hadis yang diungkapkan oleh al-Gaza>li> di atas,[30] dapat dikategorisasikan menjadi 5 yaitu, a). Pengujian dengan Al-Qur’an, Hadis, Fakta Historis, dan Kebenaran Ilmiah. Hal ini berkaitan dengan hadis tentang disiksanya mayit karena tangisan keluarganya. b). Pengujian dengan al-Qur’an, Fakta Historis, dan Kebenaran Ilmiah. Metode ini diterapkan pada tidak adanya qishas bagi seorang muslim yang membunuh orang kafir. c). Pengujian dengan Hadis, Fakta Historis, dan Kebenaran Ilmiah. Diterapkan untuk menganalis hadis mengenai Hadis tentang haramnya mengumumkan tentang kematian seseorang. d). Pengujian Dengan Fakta Historis dan Kebenaran Ilmiah. e). Pengujian dengan kebenaran ilmiah. Diterapkan pada hadis yang tentang kadar susuan harus sepuluh isapan.

D.    Hermeneutika Syaikh Muh{ammad al-Gaza>li>
1.  Sekilas Mengenai Hermeneutika
a.    Makna Hermeneutika
            Secara etimologis, hermeneutika diambil dari bahasa Yunani, yaitu hermeneuein yang bermakna ‘menjelaskan’.[31] Dengan demikian, tidak salah jika kata hermeneutika sering didengar dalam bidang teologi, filsafat dan sastra. Hermeneutika juga disebut sebuah proses mengetahui sesuatu dari situasi tidak tahu menjadi tahu. Dengan demikian, tugas pokok hermeneutika dalam hal ini adalah bagaimana menafsirkan sebuah teks klasik dan asing menjadi hidup di zaman dan tempat yang berbeda.[32] Pada tatanan ini secara umum telah bisa dimaknai bahwa semua proses interpretasi yang dilakukan oleh seseorang pada hakikatnya adalah hermeneutika, termasuk ulama klasik yang telah menafsirkan al-Qur’an.[33] Kata hermeneutika disandarkan pada nama dewa Yunani kuno, Hermes. Menurut Hossein Nasr, Hermes adalah nabi Idris as.[34]
      Di sisi lain, hermeneutika juga dipandang sebagai satu disiplin pemahaman linguistik. Dalam artian sebagai sebuah perangkat ilmu yang memaparkan kondisi-kondisi yang pasti ada dalam setiap penafsiran, lebih tepatnya disebut hermeneutika umum yang menjadi landasan semua bentuk interpretasi.[35]
      Dengan demikian, dari pemaknaan hermeneutika secara umum di atas, jelas bahwa penafsiran klasik terhadap al-Qur’an adalah sudah menjadi hasil hermeneutika, walaupun istilah tersebut belum dikenal pada masa tafsir klasik dan modern.
b.  Perkembangan Hermeneutika
Seiring perkembangan pemikiran, maka perkembangan hermeneutika juga berkembang. Pada awalnya hermeneutika hanya ada dua, yaitu hermeneutical theory dan hermeneutical philosohy. Kemudian ketiga muncul dengan istilah hermeneutika kritis. Lebih jelasnya perkembangan hermeneutika tersebut yaitu: [36]
1). Hermeneutika yang berisi cara untuk memahami
          Pada ranah ini disebut dengan hermenutical theory. Pertanyaan yang muncul dalam hermeneutika ini adalah bagaimana makna teks secara morfologis, leksikologis dan sintagsis. Selain itu juga peranyaan seperti dari siapa teks itu berasal, tujuan teks, dan dalam kondisi seperti apa dan bagaimana kondisi pengarang ketika teks tersebut disusun. Schleiermacher dan W. Dilthey serta Emilio Betti adalah pelopor pemahaman ini.
2). Hermeneutika yang berisi cara untuk memahami pemahaman
 Pertanyaan yang uncul adalah bagaimana kondisi manusia yang memahami teks tersebut, baik dari aspek psikologis, sosiologis, historis dan lain-lain. Dalam hal ini, Heideger dan Gadamer adalah sebagai represesntasi kelompok ini.
3). Hermeneutika yang berisi cara untuk mengkritisi pemahaman
          Dalam ranah ini, hermeneutika mencoba menggali bagaimana adanya hegemoni wacana, termasuk juga penindasan sosial-budaya-politik terhadap pemahaman tertentu.
c.    Titik Fokus Hermeneutika
Diawali dengan kesadaran pemicu paradigma berfikir, yaitu kesadaran kontekstual[37] dan kesadaran progresifitas[38], menyebabkan manusia atau kelompok mengetahui bahwa kehidupan selalu berubah dan selalu ada proses dialektika yang memuncukan hal baru. Oleh sebab itu, pada hakikatnya yang menjadi titik fokus hermenutika adalah pemahaman yang menimbang konteks yang dipahami dan pelacakan terhadap apa saja yang mempengaruhi sebuah pemahaman sehingga menghasilkan keragaman terhadap pemahaman, baik itu pada teks-teks keagamaan, sastra, simbol-simbol, dan tingkah laku manusia.[39] Lebih jelasnya Fakhruddin Faiz menyebutnya dengan pluralitas pemahaman.
2.  Aspek Hermeneutika Syaikh Muh}ammad al-Gaza>li>.
Dari dua unsur yang mempengaruhi pemikiran orang, seperti dijelaskan oleh Fakhruddin Faiz seperti pada sub bab ‘titik fokus hermeneutika’, jelas bahwa al-Gaza>li> dalam hal ini sangat dipengaruhi oleh dua horison ini, pertama bahwa al-Gaza>li> menyadari historisitas-sosial-politik yang dialami oleh Rasul dulu berbeda dengan apa yang dirasakan olehnya. Dengan demikian al-Gaza>li> mencoba memberikan pemahaman baru terhadap hadis yang seharusnya mampu menciptakan peradaban Islam yang unggul. Namun demikian, al-Gaza>li> ketika memahami hadis dengan tujuan menjawab permasalahan kondisi sosial yang melingkupi sejarah kehidupannya, ia tetap tidak pernah berfikir bebas dengan cara mengesampingkan teks yang ada. Dalam hal ini, al-Gaza>li> tetap mencoba membandinkan setiap teks hadis dengan hadis lainnya, kemudian dengan ayat al-Qur’an, dan kemudian memperhatikan sejarah di masa turunya hadis, kemudian mengembalikan nilai sejarah tersebut pada masa di saat ia harus mengambil sebuah nilai sebuah hadis. Sebagai contoh misalnya seputar wanita.
Untuk menjelaskan argumennya pada bab ini, al-Gaza>li> memulainya dengan sebuah statmen, yaitu bahwa ada dua hal yang membuat Islam bisa bangkit, yaitu: pertama, menjauhkan diri dari kesalahan-kesalahan masa lalu yang telah menyelewengkan umat sehingga mendatangkan kelemahan sekaligus mendatangkan keberanian musuh-musuh Islam. Kedua, memberikan citra Islam yang praktis dan menyenangkan bagi siapa yang memandangnya.[40]
Dua statmen ini sebenarnya sudah mengindikasikan sebuah pemahamannya yang sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial pada saat itu. Ia menginginkan agar Islam dikenal dengan keramahannya, bukan karena kekerasannya. Sebut saja misalnya dalam kesaksian perempuan mengenai hukum pidana. Dalam hal ini, al-Gaza>li> mengutip hadis Nabi yang dijadikan sebagai dalil bahwa kesaksian dua orang wanita sama dengan satu orang laki-laki.
قال ابن حزم عن عبد الله بن عمر عن رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ أنه قال في حديث: فشهادة امرأتين تعدل شهادة رجل
Artinya: Ibn Hazm berkata dari ‘Abdullah bin ‘Umar dari Rasulullah berkata: Syahadat dua orang perempuan sama dengan persaksian satu orang laki-laki.

            Menurut al-Gaza>li> hadis ini tidak bisa diterima, apalagi banyak pemahaman bahwa yang muncul bahwa kesaksian seorang perempuan dalam kasus qisas dan pidana tidak bisa diterima. Dalam hal ini al-Gaza>li> berkata: “Apa artinya menolak kesaksian seorang perempuan dalam urusan hukuman pencurian? Apa artinya menolak kesaksian seorang perempuan yang mereka seringkali melihat dengan mata kepala mereka sendiri pencurian atau pembunuhan?”. Dalam hal ini, bahkan al-Gaza>li> mengaitkan argumennya dengan hukum internasional. Menurutnya ketika Islam melakukan diskriminasi terhadap kesaksian perempuan, khususnya kesaksian masalah pidana, maka hal ini sama saja menjatuhkan agama Islam di mata dunia mengenai hukum internasional.[41] Dari pola pemikiran ini, jelas bahwa al-Gaza>li> dipengaruhi oleh kebutuhan realitas yang ada pada saat itu. Artinya al-Gaza>li> memahami betul kondisi yang ada. Oleh karena itu, al-Gaza>li> mencoba, agar agama Islam tetap dipandang sebagai agama yang maju, serta mampu menerima kemajuan peradaban, khususnya mengenai hukum internasional. Tentunya, inilah yang disebut dengan ‘kesadaran keterpengaruhan oleh sejarah’.[42]
                        Kesadaran terhadap sejarah yang melingkupinya sangat sering dilakukanoleh al-Gaza>li> dalam memahami sunnah Nabi. Misalnya dalam hal tidak boleh menanyakan alasan kenapa seorang suami memukul istrinya. Untuk masalah ini, secara tegas al-Gaza>li> menyatakannya melanggar HAM. Karena tidak ada agama yang membiarkan penganutnya untuk melakukan kekerasan pada orang lain. Dalam hal ini al-Gaza>li> secara tegas menerangkannya dalam karyanya ini sebagai berikut:
سمعت خطيبا يروي هذا الحديث: «لا يسأل الرجل: فيم ضرب امرأته؟» قلت له: إن ديننا متهم بأنه ضد حقوق الإنسان، وضد كرامة المرأة خاصة! فما حملك على إيراد حيث يفيد أن الرجل يضرب امرأته كيف يشاء  لا يسأل عما يفعل ؟
Aku mendengar seorang khatib merawikan hadis ini: “Tidak ditanya seorang suami mengenai penyebab ia memukul istrinya”. Aku berkata padanya: “Sesungguhnya agama kita telah dituduh sebagai agama yang anti hak-hak asasi manusia, tidak menghargai kehormatan perempuan, maka apa alasanmu untuk mengatakan bahwa seorang suami dibenarkan memukul istri sekehendak hatinya?”
 Oleh sebab itu, al-Gaza>li> sangat memperhatikan aspek keilmuan yang berkembang seperti adanya HAM dan memperhatikan kondisi sosial umat Islam yang berada di bawah hegemoni Barat pada saat itu. Dalam hal ini, Suryadi mengatakan bahwa al-Gaza>li> memang sering berangkat dari teks hadis sekaligus memperhatikan realitas empirik yang ada.[43]
Aspek selanjutnya yang mempengaruhi pemikiran al-Gaza>li> adalah pemikiran ulama sebelumnya. Dalam hal ini didominasi oleh pemikiran Hanafi. Di awal kitab ini, memang al-Gazali menyatakan bahwa ia tidak mau terperangkap dengan mazhab tertentu, karena menurutnya fanatisme mazhab adalah sebuah kebodohan.[44] Namun demikian, apa yang diungkapkan oleh Gadamer sebagai teori ‘pra pemahaman’ sebenarnya sangat mempengaruhi pemikirannya mengenai kedudukan sunnah yang harus dinomor duakan setelah al-Qur’an. Pemikiran semacam ini dipengaruhi oleh ulama Hanafi. Walupun al-Gaza>li> memberikan beberapa metode kritik hadis, namun ia lebih dominan pada kritik pembanding dengan al-Qur’an sebagaimana dilakukan oleh ulama Hanafi.[45]
Dalam konteks eksternal teks, al-Gaza>li> juga tidak pernah luput jika memang dimungkinkan untuk membahas asbab al-wurud. Misalnya dalam memahami hadis tentang larangan terhadap kepemimpinan perempuan. Al-Gaza>li> secara panjang lebar mejelaskan bahwa hadis tersebut tidak terlepas dari situasi sosial polotik pada saat itu. Hadis ini berkaitan dengan kerajaan Persia yang dipimpin oleh seorang perepuan pemuja wasaniyah. Kerajaan tersebut tidak memiliki sistem musyawarah, padahal kondisi mereka pada saat itu diambang kehancuran. Sehingga hadis tersebut walaupun sahih secara sanad dan matan, namun yang perlu diambil adalah nilainya, bukan makna literalnya. Karena sejarah juga membuktikan beberapa negara bisa sukses ketika dipimpin oleh seorang perempuan, seperti Israel ketika dipimpin oleh Golda Meir. Bahkan al-Gaza>li> tegas mengatakan bahwa seorang perempuan yang taat pada agamanya jauh lebih baik daripada seorang laki-laki yang berjenggot panjang namun mengingkari nikmat Allah.[46] Kemudian membandingkannya dengan kondisi di masa al-Gaza>li> hidup. Ternyata para wanita bahkan mampu menyeimbangi atau lebih unggul daripada laki-laki.
Dari beberapa aspek hermeneutika yang penulis tangkap, jelas bahwa al-Gaza>li> memang memperhatikan kondisi umat Islam yang semakin terpuruk, sehingga sangat wajar kalau seandainya beban psikologis al-Gaza>li> dalam memahami hadis sangat terpengaruh. Seperti di awal, al-Gaza>li> menekankan bahwa umat Islam terlalu jauh terpuruk oleh dominasi Barat pada saat ini. Sementara di sisi lain umat Islam juga harus dihadapkan oleh kezaliman para pemimpin otoriter serta haus harta. Oleh sebab itu, menurut al-Gaza>li> seharusnya pemahaman terhadap hadis juga harus sesuai dengan kondisi sosial pada saat ini. Artinya, pemahaman terhadap hadis, seharusnya bertujuan untuk menciptakan peradaban yang lebih maju dan unggul.



KESIMPULAN
            Dari beberapa penjelasan atau pemahaman hadis yang dilakukan oleh al-Gaza>li>, terlihat jelas dipengaruhi oleh kondisi sosial-budaya-politk ketika ia melakukan penelitian terhadap hadis. Secara psikologis, al-Gaza>li> adalah seorang da’i yang sangat berapi-api dan selalu menyerukan agar umat Islam bisa lepas dari hegemoni Barat.
Secara keilmuan, al-Gaza>li> sangat dipengaruhi oleh paham Hanafi yang lebih mengutamakan al-Qur’an daripada sunnah ketika ada kontroversi di antara keduanya. Walaupun di awal, al-Gaza>li> berkata tidak mau terkungkung oleh mazhab tertentu, namun secara tidak sadar, horizon yang ada sebelumnya sangat mempengaruhi pola pikirnya, yang selalu membandingkan hadis dengan al-Qur’an, dan bahkan menomorduakan hadis.







DAFTAR PUSTAKA
‘Air Ma’ru>f, “al-Syaikh Muh{ammad al-Gaza>li> Ibn al-Isla>m”, dalam http://www.alghazaly.org/index.php?id=132

Ali Munhanif (ed). Mutiara Terpendam: Perempuan dalam Literatur Islam Klasik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. 2002.

Fakhruddin Faiz. Hermeneutika Qur’ani: Antara Teks, Konteks, dan Kontekstualisasi. Yogyakarta: Qalam, 2002.

Komaruddin Hidayat. Memahami Bahasa Agama: Sebuah Kajian Hermeneutik Jakarta: Paramadina, 1996.

Lat}i>fah H{usain al-Kandari> dan Badr Muh}ammad Malik. “Tarbi>yah al-Mar’ah min Manz}u>r al-Syaikh Muh}ammad al-Gaza>li>” http://www.alghazaly.org/index.php?id=50.

Mas’u>d S{abri> diberi judul “al-Gaza>li>... T{abi>b al-‘Ummah”. Dalam http://www.alghazaly.org/index.php?id=109

al-Maulid wa al-Nasy’ah” dalam http://www.alghazaly.org/index.php?id=8.

M. M. Azami. Studies in Hadith: Methodology and Literature. Indiana Polis: American Trust Publications. 1977.

Mudasir. Ilmu Hadis. Bandung: Pustaka Setia. 2005.

Muh}ammad ‘Aja>j al-Khat}i>b. Us}u>l al-H{adi>s\ ‘Ulu>muh wa Must}ala>h}uh, Beirut: Da>r al-Fikr, t.th.

Muh}ammad al-Gaza>li>, al-Sunnah al-Nabawi>yah Baina Ahl al-Fiqh wa Ahl al-H{adi>s\ . Kairo. 1989.

_______, Studi Kritis Atas Hadis Nabi, Antara Pemahaman Tekstual dan Kontekstual, Bandung: Mizan, 1996.

Muhammad al-Siba>’i>. Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam. Terj. Dja’far Abdul Muchith. Bandung: CV. Diponegoro. 1993.

Sahiron Syamsuddin. Hermeneutika dan Pengembangan Ulumul Qur’an. Nawesea Press. Yogyakarta: 2009.

_______ “Hermeneutika Jorge J. E Gracia dan Kemungkinannya Dalam Pengembangan Studi dan Penafsiran”.

Subhi al-Salih. Membahas Ilmu-Ilmu Hadits. Terj. Tim Pustaka Firdaus. Jakarta: Pustaka Firdaus, 1997.

Syuhudi Ismail. Metodologi Penelitian Hadis Nabi. Jakarta: Bulan Bintang. 1992.

Slamet Warsidi, “Hermeneutika Dialektika Spekulatif Hans George Gademer: Aktualisasi serta Relevansinya dalam Kajian Teks Keagamaan”. Dalam Jurnal Potensia BEMJ Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga, tth.

Hamim Ilyas dan Suryadi (Ed.). Wacana Studi Hadits Kontemporer. Yogyakarta: PT. Tiara Wacana, 2002.

Yu>suf al-Qarad}a>wi> dalam sebuah artikelnya “al-Gaza>li> Kama> Yara>hu al-Qarad}a>wi>”. Dalam http://www.alghazaly.org/index.php?id=2




[1]M. M. Azami. Studies in Hadith: Methodology and Literature. (Indiana Polis: American Trust Publications, 1977), hlm. 46. Hal yang hampir sama juga dapat ditemukan dalam Muhammad al-Siba>’i>. Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam. (Terj.) Dja’far Abdul Muchith. (Bandung: CV. Diponegoro, 1993), hlm. 82-83.
[2]Badriyah Fahyuni dan Alai Najib. “ Mahluk Paling Mendapat Perhatian Nabi : Wanita dalam Islam” dalam Ali Munhanif (ed). Mutiara Terpendam: Perempuan dalam Literatur Islam Klasik. (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2002), hlm. 44.
[3]Subhi al-Salih. Membahas Ilmu-Ilmu Hadits. (Penj.) Tim Pustaka Firdaus. (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1997), hlm. 253-256.
[4]Waryono Abdul Ghafur. “Epistemologi Ilmu Hadits” dalam Hamim Ilyas dan Suryadi (Ed.). Wacana Studi Hadits Kontemporer. (Yogyakarta: PT. Tiara Wacana, 2002), hlm. 3-4.
[5]Melalui Hamma>m dari Zaid bin Aslam dari ‘A<ta’ bin Yasar dari Abu> Sa’i>d al-Khudri> dari Nabi bersabda لاتكتبوا عنى  ومن كتب عنى غير القرآن فليمحه Jangan kamu tulis ucapan-ucapanku, dan barang siapa menulis ucapan-ucapanku selain al-Qur’an, hendaklah ia menghapusnya”.
[6] Mudasir. Ilmu Hadis. (Bandung: Pustaka Setia. 2005), hlm.61.
[7] Syuhudi Ismail. Metodologi Penelitian Hadis Nabi. (Jakarta: Bulan Bintang, 1992). hlm. 4-5.
[8] Biografi al-Gaza>li> bisa dilihat “al-Maulid wa al-Nasy’ah” dalam http://www.alghazaly.org/index.php?id=8. Atau dalam tulisan karya Lat}i>fah H{usain al-Kandari> dan Badr Muh}ammad Malik. “Tarbi>yah al-Mar’ah min Manz}u>r al-Syaikh Muh}ammad al-Gaza>li>”. Dalam http://www.alghazaly.org/index.php?id=50. Diakses tanggal 24 Januari 2011.
[9] Di salah satu tulisan  karya Mas’u>d S{abri> diberi judul “al-Gaza>li>... T{abi>b al-‘Ummah”. Mas’u>d menjelaskan bahwa al-Gaza>li> adalah tokoh yang tidak hanya sekedar da’i yang faham dengan syari’at, faham dengan kondisi sosial, namun lebih dari itu, al-Gaza>li> juga faham betul mengenai penyakit-penyakit yang muncul di masyarakat yang menyebabkan keterbelakangan pemikran, budaya dan peradaban. Bahkan Mas’u>d menjelaskan bahwa keterbelakangan tersebut diakibatkan oleh kurang atau bahkan tidak adanya kesadaran ummat untuk mengembangkan pemikiran. dalam http://www.alghazaly.org/index.php?id=109
[10] Daerah ini adalah  salah satu daerah yang banyak melahirkan pemikir-pemikir atau cendekiawan, sehingga dikenal dengan daerah yang memiliki sejarah yang bagus. Misalnya saja tokoh yang lahir adalah al-Muja>hid al-Sya>’ir Mah}mu>d Sa>mi> al-Ba>ru>di>, al-Syaikh Tami>m al-Busyra>, al-Syaikh Ibra>hi>m H{amru>sy, al-Syaikh Muh}ammad ‘Abduh, al-Syaikh Mah}mu>d Syalt{u>t, dan lain-lain.  ‘Air Ma’ru>f, “al-Syaikh Muh{ammad al-Gaza>li> Ibn al-Isla>m”, dalam http://www.alghazaly.org/index.php?id=132. Diakses tanggal 24 Januari 2011.

[11] Al-Gaza>li> ikut bergabung bersama pergerakan ini ketika berumur 20 tahun. Dan ia bergabung selama 17 tahun. Dalam karya Lat}i>fah H{usain al-Kandari> dan Badr Muh}ammad Malik. “Tarbi>yah al-Mar’ah min Manz}u>r al-Syaikh Muh}ammad al-Gaza>li>”. Dalam http://www.alghazaly.org/index.php?id=50. Diakses tanggal 24 Januari 2011,  sehingga hal yang wajar jika pemikirannya yang gelisah terhadap pemerintahan atau kondisi masyarakat ketika itu banyak diungkapkan dalam karya-karyanya. Sebut saja dalam bukunya yang diberi judul Al-Isla>m wa al-Aud}a>’ al-Iqtis}a>di>yah menjelaskan kebenciannya terhadap penguasa yang bergelimang harta, sementara pada waktu yang sama rakyat banyak yang menderita, bodoh secara intelektual. Hal yang sama juga bisa dilihat dalam latar belakang penuisan buku kritik hadis ini dalam kata pengantar.
[12] ‘Air Ma’ru>f, “al-Syaikh Muh{ammad al-Gaza>li> Ibn al-Isla>m”, dalam http://www.alghazaly.org/index.php?id=132. Diakses tanggal 24 Januari 2011.

[13] Metode pembandingan dengan al-Qur’an ini selalu dilakukan oleh al-Gaza>li> dalam memahami hadis. Bisa dilihat dalam kitab al-Sunnah al-Nabawi>yah Bain Ahl al-Fiqh wa Ahl al-Hadi>s\. Pola semacam ini juga ditegaskan oleh Yusuf al-Qarad}a>wi dalam sebuah artikelnya “al-Gaza>li> Kama> Yara>hu al-Qarad}a>wi>”. Dalam http://www.alghazaly.org/index.php?id=2, diakses tanggal 24 Januari 2011. Bahkan dalam artikel ini al-Qara>d}a>wi> banyak memuji al-Gaza>li> dengan berkata: “Aku mencintainya sebelum aku melihatnya”. Pujian lainnya diaungkapkan dengan sebutan bahwa al-Gaza>li> adalah tokoh yang cemerlang, yang mampu memikirkan sesuatu hal yang baru dan belum terpikirkan oleh orang lain.
[14] Muhammad Al-Ghazali, Al-Sunnah al-Nabawi>yah Bain Ahl al-Fiqh wa Ahl al-H{adi>s\ (Kairo, 1989). Edisi Indonesianya diterbitkan Mizan (1999) berjudul Studi Kritis atas Hadis Nabi Saw.: Antara Pemahaman Tekstual dan Kontekstual. Prakata, hlm. 13.
[15] Lihat dalam Mukaddimah Kitab cetakan pertama, hlm. 5-6.
[16] Lihat dalam Mukaddimah Kitab cetakan keenam.
[17] Mukaddimah Kitab cetakan keenam, hlm. 22.
[18] Muhammad al-Gaza>li>, al-Sunnah al-Nabawiyah...., Kata Pengantar cetakan keenam, hlm. 21. Dalam pengantar ini ia menjelaskan bahwa dituduh sebagai orang yang telah mengingkari sunnah.
[19] Muh}ammad al-Gaza>li>, Al-Sunnah al-Nabawi>yah Bain Ahl al-Fiqh wa Ahl al-H{adi>s\ (Kairo, 1989) buku ini edisi berbahasa Indonesianya diterbitkan Mizan (1999) berjudul Studi Kritis atas Hadis Nabi Saw.,: Antara Pemahaman Tekstual dan Kontekstual.
[20] Para ulama berbeda pendapat tentang interpretasi aturan-aturan ini. Lihat  Muh}ammad ‘Ajja>j al-Khat}i>b. Us}u>l al-H{adi>s\ ‘Ulu>muhu wa Mus}t}ala>h}uhu, (Beirut: Da>r al-Fikr, t.th), hlm. 305.
[21] Syuhudi Ismail, Kaidah Kesahihan Sanad Hadis (Jakarta: Bulan Bintang, 1995), hlm. 111
[22] Muh}ammad al-Gaza>li>, Studi Kritis Atas Hadis Nabi..., hlm. 15
[23] Suryadi, Metode Pemahaman Hadis Nabi (Telaah Atas Pemikiran Muhammad Al-Ghazali Dan Yusuf Al-Qardhawi). Ringkasan Disertasi, (Yogyakarta: Program Pasca sarjana UIN Sunan Kalijaga, 2004), hlm. 6.
[24]  Suryadi, Metode Pemahaman..., hlm. 6.
[25] Suryadi, Metode Pemahaman..., hlm. 20.
[26] Suryadi, Metode Pemahaman..., hlm. 21.
[27] Lihat dalam Muh}ammad al-Gaza>li>, Studi Kritik Atas..., hlm. 31. Bisa juga dalam Suryadi, Metode Pemahaman..., hlm. 29.
[28] Muhammad al-Gaza>li>, Studi Kritik Atas..., hlm. 29-31.
[29] Muhammad al-Gaza>li>, Studi Kritik Atas..., hlm, 71-74.
[30] Muh}ammad al-Gaza>li>, Studi Kritis Atas Hadis Nabi: Antara Pemahaman Tekstual dan Kontekstual, (Bandung: mizan, 1996), hlm. 23-30.
                [31]Sahiron Syamsuddin. Hermeneutika dan Pengembangan Ulumul Qur’an (Yogyakarta: Nawesea Press, 2009), hlm. 5.
                [32] Slamet Warsidi, “Hermeneutika Dialektika Spekulatif Hans George Gademer: Aktualisasi serta Relevansinya dalam Kajian Teks Keagamaan”. Dalam Jurnal Potensia BEMJ Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga, tth. hlm. 1.
                [33] Baca Defenisi dan Ruang Lingkup Hermeneutika sebagaimana dipaparkan oleh Sahiron Syamsuddin dalam  Hermeneutika dan Pengembangan…, hlm. 8.
[34] Komaruddin Hidayat. Memahami Bahasa Agama: Sebuah Kajian Hermeneutik (Jakarta: Paramadina, 1996), hlm. 125.
                [35] Fakhruddin Faiz. Hermeneutika Qur’ani: Antara Teks, Konteks, dan Kontekstualisasi. (Yogyakarta: Qalam, 2002), hlm. 21.
[36] Fakhruddin Faiz. Hermeneutika Qur’ani: Antara..., hlm. 7-10. Sementara itu, Sahiron Syamsudin mengklasifikasikannya terhadap empat bagian, yaitu: 1. Hermeneuse, yaitu refer pada aktifitas pada penafsiran terhadap obyek-obyek tertentu, seperti teks, simbol-simbol, dan prilaku manusia. Sahiron menambahkan bahwa pada term ini, tidak terkait dengan metode-metode, syarat-syarat. Serta hal-hal yang melandasi. 2. Heremeneutika dalam arti sempit, yaitu hermeneutika yang berbicara mengenai metode penafsiran. 3. Philosophische hermeneutik, yaitu membicarakan kondisi-kondisi yang dengannya seseorang dapat memahami sebuah teks atau prilaku. 4). Hermeneutische Philosophie, yaitu bagian dari filsafat yang mencoba menjawab problem kehidupan manusia dengan cara menafsirkan apa yang diterima oleh manusia dari sejarah tradisi. Dalam Artikel Sahiron Syamsudin, “Hermeneutika Jorge J. E Gracia dan Kemungkinannya Dalam Pengembangan Studi dan Penafsiran”. Artikel ini dipresentasikan pada tanggal 09 April 2010 dalam Diskusi Ilmiah Dosen Tetap UIN Sunan Kalijaga.
[37] Kesadaran kontekstual adalah kesadaran bahwa setiap orang atau kelompok tidak bisa lepas dari komunitas sosial-buadaya tertentu, baik konteks historis, sosial-budaya-politik, maupun konteks psikologis. Sehingga konteks inilah yang menentukan apa yang seseorang atau kelompok serap (internalisasi) dan apa yang mereka ekspresikan melalui pikiran dan prilaku (eksternalisasi). [37] Fakhruddin Faiz. Hermeneutika Qur’ani: Antara..., hlm. 2-3
[38] Kesadaran progresifitas adalah kesadaran akan dinamika perkembangan dalam kehidupan. Kesadaran inilah yang membuat kesadaran bagi manusia bahwa kehidupan selalu berubah dan selalu ada proses dialektika yang memuncukan hal baru. [38] Fakhruddin Faiz. Hermeneutika Qur’ani: Antara..., hlm. 2-3.
[39] Fakhruddin Faiz. Hermeneutika Qur’ani: Antara..., hlm. 7.
[40] Syaikh Muhammad al-Gazali. Studi Kritik Atas..., 52.
[41] Syaikh Muhammad al-Gazali. Studi Kritik Atas..., 52.
[42] Teori ini diperkenalkanoleh tokoh Hans Georg Gadamer dalam Wahreit und Methode. Lihat dalam Sahiron Syamsuddin, Hermeneutika dan Pengembangan Ulumul Qur’an, (Yogyakarta: Nawesea Press, 2009), hlm. 45-46.
[43] Suryadi.  Metode Kontemporer Memahami Hadis Nabi (Yogyakarta: Teras, 2008), hlm. 192.
[44] Lihat Kata Pengantar cetakan pertama, hlm. 19.
[45] Muhammad Quraish Shihab. Kata Pengantar dalam Muhammad al-Gaza>li>, Studi Kritik Atas..., hlm. 8-9.
[46] Muhammad al-Gaza>li>, Studi Kritik Atas..., hlm..., 67-68.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar